Foto Penyerahan SK UPZ
Menjelang Bulan Ramadhan,Baznas Dorong Masjid Untuk Pembentukan UPZ
27/02/2025 | Humas BaznasBelitung-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung terus mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setiap Masjid di Kabupaten Belitung.
Hal itu dikatakan Ketua Baznas Belitung Firmansyah saat memberikan sosialisasi terkait zakat maal dan zakat fitrah di acara kegiatan sosialisasi zakat bertempat di masjid Al Fattah jalan pagar alam kelurahan Tanjung Pendam.
Dalam kesempatan tersebut Baznas juga menyerahkan SK Kepengurusan Unit Pengumpulan Zakat/UPZ untuk masa bakti 2025-2030.
Dihadiri dan diserahkan langsung oleh Ketua Baznas Belitung Firmansyah didampingi Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Muhammadiah yang juga menyampaikan materi sosialisasi zakat kepada pengurus masjid Al Fattah dan masyarakat sekitarnya.
Ketua Baznas Belitung, Firmansyah menyampaikan terima kasih kepada pengurus DKM masjid Al Fattah yang telah mengundang Baznas untuk sosialisasi terkait zakat.
"Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,atas undangan ini karena sudah menjadi tugas Baznas mensosialisasikan terkait zakat yang merupakan rukun islam kita yang ke 3 ini," kata Firmansyah.
Menurut Firmansyah, tugas dari UPZ nanti sebagamana tertera dalam SK tersebut, membantu Baznas dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat yang disetorkan oleh muzakki.
Ia mejelaskan, terkait zakat fitrah yang merupakan kewajiban bagi setiap umat islam yang mampu yang ditunaikan mulai terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan ramadhan kemudian diserahkan kepada delapan kelompok yang telah ditetapkan dalam surat At-Taubah ayar 60.
Terkait panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid-masjid, para ulama membedakan antara amil dan Panitia zakat.
Amil sebagaimana fatwa MUI No.8 tahun 2011 ada dua kriteria, pertama,seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelolah zakat dan kedua, seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat
Berdasarkan ketentuan ini,dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang yang mengelola zakat baru bisa disebut amil jika mendapat legitimasi dari pemerintah.
Dalam hal ini, yang berwenang mengangkat Amil adalah BAZNAS atau LAZ.
"Berbeda dengan Amil, panitia zakat biasanya orang yang ditunjuk oleh masyarakat untuk mengelola zakat,tanpa mendapat pengesahan dari pemerintah (Baznas atau LAZ)," jelasnya
Firmansyah menambahkan, kemudian ketika sudah disahkan menjadi Amil, maka hak amil memperoleh bagian dari zakat yang sewajarnya jika tidak mendapatkan gaji dari pemerintah.
Berbeda dengan Panitia zakat, mereka tidak boleh/tidak berhak menerima atau mengambil bagian dari zakat karena panitia zakat bukanlah Amil.
Maka dari itu Baznas Belitung menghimbau kepada masjid-masjid yang belum mendirikan UPZ,segeralah ajukan kepada Baznas atau LAZ agar menjadi yang sah menurut peraturan pemerintah dan aturan syar'i.
"Nilai perbedaan antara Amil dan panitia zakat beserta implikasi hukumnya yang harus diperhatikan dengan seksama,agar dana zakat kita salurkan dengan baik dan benar," tandasnya.
